Batam - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau
mewajibkan pedagang yang hendak berniaga di lapak-lapak Pasar Induk
Jodoh memiliki kartu tanda penduduk daerah setempat.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu, menyatakan pemkot mengontrol kepemilikan kios melalui nomor KTP tiap warga.
Selain itu, setiap warga tidak boleh menggunakan lebih dari satu lapak, demi keadilan.
Kebijakan itu dibuat mengingat pasar itu bertujuan untuk meningkatkan
perekonomian warga, sehingga semestinya juga digunakan oleh warga
setempat.
Pemerintah akan mengatur detil lokasi penjualan di sana, sesuai dengan peruntukan agar tertata rapi.
"Bagian bawah tempat jualan ikan tapi tidak boleh basah, nanti kita atur. Bagian atas jualan yang kering-kering," kata dia.
Pasar Induk Jodoh Batam tidak terawat dan ditinggalkan pedagang dan pembeli sejak beberapa tahun lalu.
Pasar yang dibangun Pemprov Riau dan Otorita Batam (kini bernama Badan
Pengusahaan Kawasan Batam) itu tidak dikelola dengan baik hingga
bangunannya pun rusak dan nyaris roboh.
Wali Kota mengatakan kini pasar induk itu dalam proses hibah untuk
kepada Pemkot Batam. Pemkot akan merobohkan dan membangun kembali pasar
tersebut.
Ia berharap penyerahan aset bernilai miliaran rupiah itu akan selesai Juni, sehingga pemugaran bisa segera dilaksanakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar